Disepakati UU Migas Direvisi

Disepakati UU Migas Direvisi
Disepakati UU Migas Direvisi
JAKARTA – Pimpinan Rapat Gabungan Komisi V, VI dan VII DPR, Airlangga Hartarto mengatakan, DPR dan Pemerintah sepakat melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kesepakatan revisi UU tersebut, menurut politisi Partai Golkar itu, karena kedua belah pihak menilai alokasi pasokan gas domestik sebesar 25 persen seperti yang diatur dalam UU dimaksud tidak lagi sesuai. Proses revisi UU Migas, ditargetkan akan diselesaikan oleh DPR periode 2009-2014 ini.

"Semangat yang sama antara DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 itu sekaligus pelaksanaan dari amanat Pansus BBM beberapa waktu silam," tegas Airlangga Hartarto, di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (17/6).

Dijelaskannya, revisi akan lebih menekankan pada keberpihakan kepada kepentingan nasional dan soal pengembalian biaya operasi migas (cost recovery). Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah soal penguatan BP Migas dan BPH Migas, keterlibatan DPR dalam persetujuan kontrak kerja sama migas, ketersediaan infrastruktur, dan penetapan harga," tegas mantan Ketua Komisi VII itu.

Substansinya, disepakati untuk memenuhi kebutuhan gas domestik terlebih dahulu, sebagai upaya mengatasi kelangkaan pasokan gas kebutuhan industri dalam negeri. Rapat gabungan komisi mendesak pemerintah segera membuat rencana aksi atau langkah-langkah kebijakan prioritas untuk proyek-proyek seperti Donggi Senoro, Masela dan Natuna D-Alpha serta renegosiasi kontrak penjualan gas ke luar negeri. "Untuk itu, kami meminta percepatan produksi lapangan-lapangan gas baru serta pengembangan Coal Bed Methane (CBM)," tegasnya.

JAKARTA – Pimpinan Rapat Gabungan Komisi V, VI dan VII DPR, Airlangga Hartarto mengatakan, DPR dan Pemerintah sepakat melakukan revisi Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News