Diserang Diare, Vonis Dua WN Malaysia Ditunda
Kamis, 28 Februari 2013 – 14:23 WIB
JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2). Sedianya Hasan dan Azmi mengikuti sidang pembacaan putusan hari ini karena dianggap menghalang-halangi penyidikan dengan alasan sakit.
Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu mengatakan, majelis telah memeroleh surat izin berobat untuk Azmi yang disebut terserang penyakit diare. Bahkan Azmi disebut terserang diare dua kali, yakni 26 Februari 2013 dan 20 kali tanggal 27 Februari 2013.
"Putusan sudah siap untuk dibacakan. Namun melihat kondisi terdakwa dua Azmi, (sidang) ditunda," kata Pangeran, Kamis (28/2).
Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya, Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Sebab, keduanya dinyatakan terbukti menghalang-halangi penyidikan perkara pengadaan PLTS.
JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan