Diserang Diare, Vonis Dua WN Malaysia Ditunda
Kamis, 28 Februari 2013 – 14:23 WIB
"Menyatakan terdakwa satu (Mohammad Hasan Bin Khusi) dan terdakwa dua (Azmi Bin Muhammad Yusof) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata jaksa Guntur Ferry saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2) lalu.
Sementara, Azmi melalui transletternya saat ditanya Hakim Pangeran Napitulu mengakui jika saat ini kondisinya saat lemah dan tidak kuat untuk menjalani persidangan.
Atas masalah ini, majelis menunda sidang pembacaan putusan untuk dua WN itu pada Selasa (5/3). Sedangkan pada Kamis (7/3), Majelis Hakim Tipikor akan menggelar sidang untuk pembacaan vonis terdakwa kasus PLTS Neneng Sri Wahyuni. (boy/jpnn)
JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Malaysia Mohammad Hasan Bin Khusi dan Azmi Bin Muhammad Yusof batal divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan