Disiapkan Pergub Kerohiman Bereskan Lahan Kualanamu

Disiapkan Pergub Kerohiman Bereskan Lahan Kualanamu
Disiapkan Pergub Kerohiman Bereskan Lahan Kualanamu
Dijelaskan Gatot, sebenarnya untuk lahan yang ditempati masyarakat itu bisa diselesaikan dengan pemberian ganti rugi.  Hanya saja, lanjut Gatot, sudah terjalin rasa solidaritas antara warga tersebut dengan warga masyarakat yang menduduki eks HGU PTPN.  "Jadi, warga itu mau menerima ganti rugi, jika kawan-kawannya yang di eks HGU PTPN juga diberikan ganti rugi," ujar Gatot.

Hanya saja, Gatot menjelaskan, berdasarkan masukan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, warga yang menduduki eks HGU PTPN tidak boleh diberikan ganti rugi. Karenanya, dana ganti rugi yang belum dipakai itu sudah dikembalikan lagi ke APBD. "Karena belum bisa dieksekusi," imbuhnya.

Untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut, menurut Gatot, saat ini pihaknya telah merumuskan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diberi nama Pergub Kerohiman.

"Dengan Pergub Kerohiman ini kita harapkan menjadi solusi atas masalah pembebasan lahan atau aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat dalam rentang waktu tertentu," beber Gatot. Di Pergub itu nanti juga diatur secara rinci nilai nominal uang ganti rugi.

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho mengakui persoalan pembebasan lahan menjadi kendala utama proyek pembangunan Bandara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News