Disiapkan Pergub Kerohiman Bereskan Lahan Kualanamu
Rabu, 06 April 2011 – 06:29 WIB
Dijelaskan Gatot, sebenarnya untuk lahan yang ditempati masyarakat itu bisa diselesaikan dengan pemberian ganti rugi. Hanya saja, lanjut Gatot, sudah terjalin rasa solidaritas antara warga tersebut dengan warga masyarakat yang menduduki eks HGU PTPN. "Jadi, warga itu mau menerima ganti rugi, jika kawan-kawannya yang di eks HGU PTPN juga diberikan ganti rugi," ujar Gatot.
Hanya saja, Gatot menjelaskan, berdasarkan masukan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, warga yang menduduki eks HGU PTPN tidak boleh diberikan ganti rugi. Karenanya, dana ganti rugi yang belum dipakai itu sudah dikembalikan lagi ke APBD. "Karena belum bisa dieksekusi," imbuhnya.
Untuk menyelesaikan masalah lahan tersebut, menurut Gatot, saat ini pihaknya telah merumuskan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diberi nama Pergub Kerohiman.
"Dengan Pergub Kerohiman ini kita harapkan menjadi solusi atas masalah pembebasan lahan atau aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat dalam rentang waktu tertentu," beber Gatot. Di Pergub itu nanti juga diatur secara rinci nilai nominal uang ganti rugi.
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, Gatot Pudjonugroho mengakui persoalan pembebasan lahan menjadi kendala utama proyek pembangunan Bandara
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel