Disidang, Eks Wawako Medan Menangis

Minta Bebas Bersyarat

Disidang, Eks Wawako Medan Menangis
Disidang, Eks Wawako Medan Menangis
‘’Azas praduga tidak bersalah ini tidak pernah berpihak pada saya. Upaya pembebasan bersyarat saya ini sudah saya kirimkan ke Menkum HAM bersama KPK. Pihak KPK sendiri memberikannya, namun kenapa Menkum HAM tidak memberikan izin,’’ tegas Ramli. ‘’Saya telah berjuang atas hak-hak saya yang mulia. Zaman penjajah sekalipun hak azasi manusia juga diperhatikan. Saya mengatakan ini adalah lingkaran setan,’’ tegas Ramli.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahulina SH mengatakan, kalau memang KPK telah memberikan izin pembebesan bersyarat pihak kejaksaan meminta bukti surat permintaan yang dikabulkan KPK. ‘’Yang mulia, memang dalam perkara ruislag ini terdakwa (Ramli Lubis) tidak ditahan. Penahanan terhadap terdakwa ini dalam perkara lain. Kalau pun KPK telah memberikan izin pembebesan bersyarat kami minta salinan surat yang dikeluarkan oleh KPK,’’ tegas Rehulina SH.

Sementara itu Hasrul Benny Harahap SH, Ketua Tim Advokasi terdakwa Ramli Lubis dalam nota eksepsinya (keberatan) atas surat dakwaan JPU, Rehulina Purba mengatakan, dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan Selasa lalu banyak fakta-fakta hukum yang diabaikan sehingga mengganggu proses penegakan hukum.

Diantaranya persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Medan atas ruislag KBM tidak dijadikan pertimbangan JPU dalam menyusun surat dakwaannnya. Tidak cuma persetujuan dan dukungan Kajari Medan yang dibaikan, tapi persetujuan Ketua PN Medan dan Ketua DPRD Medan turut dikesampingkan. ”JPU  menilai seolah-olah ruislag melanggar hukum dan memicu kerugian bagi keuangan negara (Pemko Medan) tanpa menjelaskan proses ruislag yang sebenarnya,” ujar Hasrul Benny Harahap SH didampingi tim advokasi lainnya seperti Julisman SH, Olda Harianja SH dan Umri Ginting SH.

MEDAN- Terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling Kebun Binatang Medan (KBM), mantan Wakil Wali Kota Medan, DR Drs Ramli Lubis meneteskan air mata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News