Disidang, Eks Wawako Medan Menangis

Minta Bebas Bersyarat

Disidang, Eks Wawako Medan Menangis
Disidang, Eks Wawako Medan Menangis
MEDAN- Terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling Kebun Binatang Medan (KBM), mantan Wakil Wali Kota Medan, DR Drs Ramli Lubis meneteskan air mata di hadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai, Sugianto SH. Ramli meminta pembebasan bersyarat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/11). Sidang mendengarkan nota eksepsi  terdakwa Ramli Lubis.

Istri Ramli Lubis yang mengikuti proses persidangan terlihat tenang di kursi pengunjung nomor dua di hadapan majelis hakim sembari mendengarkan paparan suaminya. Dengan mengenakan penutup kepala warna hitam (songkok) dan baju lengan panjang warna biru keabu-abuan dan celana hitam didampingi salah seorang kerabatnya

‘’Saya sudah diputus dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk itu saya mohon dan izin secara tertulis kepada Kejaksaa Agung RI untuk memberikan keterangan secara resmi atas penolakan terhadap diri saya untuk memberikan pembebasan bersyarat,’’ beber Ramli Lubis kepada majelis hakim.

Dengan memakai kemeja lengan panjang warna biru, memakai peci hitam dan celana katun abu-abu, Ramli Lubis menyatakan keluhannya atas apa yang menimpa dirinya tidak diberikan izin oleh kejaksaan atas pembebesan bersyarat.‘ ’Dalam kasus ruislag (tukar guling) ini memang saya tidak ditahan. Namun dalam perkara yang lalu saya masih ditahan. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung saya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat,’’ beber Ramli, sembari menitikkan air mata.

MEDAN- Terdakwa kasus dugaan korupsi tukar guling Kebun Binatang Medan (KBM), mantan Wakil Wali Kota Medan, DR Drs Ramli Lubis meneteskan air mata

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News