Dispendukcapil Musnahkan 10.448 E-KTP Invalid

Dispendukcapil Musnahkan 10.448 E-KTP Invalid
Pemusnahan e-KTP. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - (Dispendukcapil) Sidoarjo menghancurkan 10.448 keping e-KTP dalam dua kardus. Kurang dari setengah jam, kepingan e-KTP itu hancur. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medi Yulianto dan petugas memastikan kartu kependudukan tersebut telah dikumpulkan.

"Sudah semuanya hancur," ucap Medi. Setelah memastikan, petugas lantas mematikan kobaran api.

Kartu kependudukan yang dibakar tersebut merupakan e-KTP yang rusak dan invalid. Itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa e-KTP yang tidak lagi digunakan harus dimusnahkan.

"Tujuannya, tidak terjadi penyalahgunaan," paparnya.

Medi menunjukkan bentuk e-KTP yang rusak dan cacat. Foto dalam e-KTP tidak jelas. Sedangkan KTP invalid tidak lagi digunakan. Contohnya, pemilik sudah pindah ke luar kota.

"Karena sudah tidak digunakan, kami musnahkan," paparnya.

Keping KTP yang invalid dan rusak itu berasal dari kecamatan. Dispendukcapil meminta kecamatan mengumpulkan.

Keping KTP yang dihancurkan Dispendukcapil itu sudah invalid dan rusak berasal dari kecamatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News