Distribusi Gula ke Indonesia Timur Tersendat
Ratusan Ribu Ton Ditahan Bea Cukai
Senin, 04 Juni 2012 – 07:19 WIB
Gunaryo menyatakan, meskipun pendistribusian dan pemrosesan gula rafinasi tidak sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah, Kemendag tidak akan memberikan hukuman bagi PPI. "Hukuman diberikan kalau masih dalam tahap impor, tapi kalau sudah tahap distribusi tidak dikenakan hukuman," kata Gunaryo.
Apa yang membuat Ditjen Bea dan Cukai menahan gula impor PPI? Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono beralasan, penahanan itu karena kelengkapan adminsitrasi dan bea masuk gula belum bisa dipenuhi oleh PPI. Agung menegaskan, saat ini pihaknya memberikan peringatan keras kepada PPI, untuk segera membayar kewajiban kepabeanannya sebesar Rp 79 miliar yang sudah sekian lama tertunggak.
Dia mengancam menghentikan layanan importasi kepada PPI jika masih saja diabaikan. "Mereka harus segera membayar kewajiban-kewajiban kepabanan yang tertunggak dari kegiatan importasi mereka yang terdahulu. Ini masalahnya terkait dengan keuangan negara," kata Agung.
Menurut Agung, pihaknya selama ini sudah kerap melakukan penagihan kepada PPI. Namun Belakangan perseroan justru meminta keringanan untuk mencicil kewajibannya selama 12 bulan kepada negara.
JAKARTA - Hingga batas akhir distribusi gula impor pada 31 Mei, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia"(PPI) tak mampu mendistribusikan gula kristal
BERITA TERKAIT
- Masyarakat di Serang Harap PNM Mekaar Bisa Meningkatkan Kesejahteraan Perempuan
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Tedi Supardi Mewarnai Bursa Ketum APJII 2024-2028
- Kinerja ABM Investama Sepanjang 2023 Meningkat
- Traktor Nusantara Usung Inovasi Keberlanjutan di Forklift Exhibition 2024
- Pesan Sejuk Ketua MUI Baros saat Sosialisasi PNM Mekaar