Distribusi Gula ke Indonesia Timur Tersendat
Ratusan Ribu Ton Ditahan Bea Cukai
Senin, 04 Juni 2012 – 07:19 WIB

Distribusi Gula ke Indonesia Timur Tersendat
Gunaryo menyatakan, meskipun pendistribusian dan pemrosesan gula rafinasi tidak sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah, Kemendag tidak akan memberikan hukuman bagi PPI. "Hukuman diberikan kalau masih dalam tahap impor, tapi kalau sudah tahap distribusi tidak dikenakan hukuman," kata Gunaryo.
Apa yang membuat Ditjen Bea dan Cukai menahan gula impor PPI? Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono beralasan, penahanan itu karena kelengkapan adminsitrasi dan bea masuk gula belum bisa dipenuhi oleh PPI. Agung menegaskan, saat ini pihaknya memberikan peringatan keras kepada PPI, untuk segera membayar kewajiban kepabeanannya sebesar Rp 79 miliar yang sudah sekian lama tertunggak.
Dia mengancam menghentikan layanan importasi kepada PPI jika masih saja diabaikan. "Mereka harus segera membayar kewajiban-kewajiban kepabanan yang tertunggak dari kegiatan importasi mereka yang terdahulu. Ini masalahnya terkait dengan keuangan negara," kata Agung.
Menurut Agung, pihaknya selama ini sudah kerap melakukan penagihan kepada PPI. Namun Belakangan perseroan justru meminta keringanan untuk mencicil kewajibannya selama 12 bulan kepada negara.
JAKARTA - Hingga batas akhir distribusi gula impor pada 31 Mei, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia"(PPI) tak mampu mendistribusikan gula kristal
BERITA TERKAIT
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya