Disuarakan Penolak UU Cipta Kerja, Aksi Pembangkangan Sipil Pernah Berhasil di Berbagai Negara


(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Apakah gerakan ini melanggar hukum?
Biasanya gerakan-gerakan yang dilakukan dalam rangka civil disobedience ini memang melanggar hukum.
"Setidaknya pelanggaran dalam hal berkumpul atau berdemonstrasi, tapi warga tahu konsekuensinya," jelas Alghif.
Jika seorang pembangkang dihukum, ia tidak dihukum karena pasal pembangkangan sipil, tetapi untuk pelanggaran yang diakui dilakukannya, seperti memblokade jalan atau mengganggu ketertiban umum, atau masuk tanpa izin.
Oleh karena itu, tindakan-tindakan pembangkangan sipil harus mempertimbangkan risiko yang ada.
"Kesadaran atas risikonya harus dibangun. Artinya, kalau seseorang melakukan pembangkangan sipil, dia harus siap untuk di-PHK oleh perusahaan, harus siap dengan segala konsekuensi yang ia hadapi, termasuk misalnya mereka yang berstatus pegawai negeri sipil harus siap menghadapi konsekuensi sistem birokrasi dalam konteks hukum Indonesia," kata Herlambang.
Alghif menambahkan, dalam beberapa kasus, biasanya para pembangkang sudah tahu risikonya dan rela dihukum.
"Mereka berpikir, ya sudah, kalau mau dihukum, hukum saja semuanya," ujarnya.
Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, Selasa (06/10), menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas