Disuruh Mengingat Skenario, Ajudan Ferdy Sambo: Siap, Komandan

Disuruh Mengingat Skenario, Ajudan Ferdy Sambo: Siap, Komandan
Salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/8), terkait kasus kematian Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf.

Nama terakhir merupakan asisten rumah tangga keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, salah satunya Ferdy Sambo. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Komnas HAM mengungkap percakapan di handphone, antara lain ajudan Ferdy Sambo menjawab siap komandan saat disuruh mengingat skenario.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News