Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan
Selasa, 12 Juli 2011 – 12:36 WIB

Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan
JAKARTA- Beginilah fakta hukum ketika menyangkut aparat penegak hukum. Meski menabrak warga, seorang anggota polwan bisa memenjarakan korbannya. Ini yang dialami Ibnu Yunianto, Kepala Biro Jakarta Jawa Pos. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa insiden yang menimpa Ibnu bermula saat ia mengendarai sepeda motor bersama istri dan dua anaknya di Jl Cireundeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (9/7) sekira pukul 14.00 WIB. Ibnu, yang berjalan dari arah Lebak Bulus, hendak berkunjung ke Restoran Hoka-hoka Bento.
Peristiwa bermula beserta keluarganya, Ibnu menjadi korban kecelakaan karena ditabrak oleh Nina Mahadianti, seoranganggota Polwan. Namun buntutnya, ia diperiksa polisi dalam kasus dugaan penganiayaan.
Baca Juga:
Atas kasus tersebut, Ibnu, Kepala Biro Harian Umum Jawa Pos di Jakarta, ini, dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka ringan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ibnu sempat ditahan di Mapolsek Ciputat dan lalu dipindahkan ke Mapolres Jakarta Selatan (Jaksel).
Baca Juga:
JAKARTA- Beginilah fakta hukum ketika menyangkut aparat penegak hukum. Meski menabrak warga, seorang anggota polwan bisa memenjarakan korbannya.
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah