Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan
Selasa, 12 Juli 2011 – 12:36 WIB

Ditabrak Polwan, Malah Sempat Ditahan
Nina kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciputat. "Nina akhirnya melaporkan Ibnu dengan kasus pemukulan dan Ibnu ditahan di Mapolsek Ciputat," tegas Imam.
Ibnu memang sudah dilepas sejak Senin (11/7) sore. Namun ia tetap menjadi tersangka dan dijerat pasal 351 (1) KUHP. Selanjutnya, Ibju dikenai wajib lapor.(fuz/jpnn)
JAKARTA- Beginilah fakta hukum ketika menyangkut aparat penegak hukum. Meski menabrak warga, seorang anggota polwan bisa memenjarakan korbannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU