Ditahan, Ary Muladi Melawan

Ditahan, Ary Muladi Melawan
Ditahan, Ary Muladi Melawan
Selain itu, Ary berkeberatan atas penetapan pasal yang dijeratkan kepada dirinya, yakni pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang upaya menghalang-halangi penyidikan. Pasal tersebut juga dikenakan kepada terdakwa Anggodo Widjojo yang akhirnya tidak terbukti dalam sidang. "Mengapa yang dikenakan pasal 21" Anggodo saja bebas dari tuduhan tersebut," ujar Sugeng.

 

Selain itu, adanya pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 yang juga menjerat Ari dipertanyakan Sugeng. Pasal tentang permufakatan jahat dalam upaya penyuapan pimpinan KPK itu dinilai tidak tepat dikenakan kepada kliennya. Sebab, Ary justru merupakan pihak yang membongkar adanya permufakatan jahat tersebut.

"Soal permufakatan jahat itu, Ary yang mengeklirkan, bahkan jauh sebelum Bibit-Chandra ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa sekarang justru dia dikenai pasal tersebut?" katanya.

 

Rencananya, Sugeng mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK tersebut besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, tempat kejadian dan kantor KPK berada di wilayah Jakarta Selatan.

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sepi dari upaya dipraperadilankan para tersangka. Setelah delapan tersangka kasus suap cek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News