Ditahan, Ary Muladi Melawan

Ditahan, Ary Muladi Melawan
Ditahan, Ary Muladi Melawan
Menyikapi upaya praperadilan terhadap KPK tersebut, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi kubu Ary. Menurut dia, praperadilan merupakan hak pihak yang beperkara. "Tidak apa-apa kalau mereka mau praperadilan. Mereka juga punya hak. Yang jelas, kami siap saja dan terus melakukan penyidikan," paparnya.

 

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK memutuskan menahan Ary Muladi setelah diperiksa kali pertama pada Kamis (9/12). Kala itu, Ari langsung digelandang menuju Rutan Salemba. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 15 dan 21 UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 KUHAP.

 

Ary dinilai turut bersama Anggodo Widjojo telah mencoba menyuap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Anggodo telah divonis Pengadilan Tipikor, namun masih menempuh upaya kasasi di MA. (ken/c5/kum)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sepi dari upaya dipraperadilankan para tersangka. Setelah delapan tersangka kasus suap cek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News