Ditahan, Ary Muladi Melawan
Minggu, 12 Desember 2010 – 07:47 WIB
Menyikapi upaya praperadilan terhadap KPK tersebut, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi kubu Ary. Menurut dia, praperadilan merupakan hak pihak yang beperkara. "Tidak apa-apa kalau mereka mau praperadilan. Mereka juga punya hak. Yang jelas, kami siap saja dan terus melakukan penyidikan," paparnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik KPK memutuskan menahan Ary Muladi setelah diperiksa kali pertama pada Kamis (9/12). Kala itu, Ari langsung digelandang menuju Rutan Salemba. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 15 dan 21 UU No 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 KUHAP.
Ary dinilai turut bersama Anggodo Widjojo telah mencoba menyuap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Anggodo telah divonis Pengadilan Tipikor, namun masih menempuh upaya kasasi di MA. (ken/c5/kum)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sepi dari upaya dipraperadilankan para tersangka. Setelah delapan tersangka kasus suap cek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!