Ditahan, Budiarto Menangis
Senin, 25 Januari 2010 – 20:21 WIB
JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution, Budiarto Maliang, menangis di gedung KPK. Pemandangan ini terlihat saat dia dibawa oleh petugas KPK, untuk ditahan di Rutan Cipinang, Senin (25/1).
Kesedihan Budiarto semakin tampak saat dia diminta menaiki mobil tahanan KPK bernopol B 8593 WU, pada pukul 17.50 WIB. Air mata terlihat membasahi kedua matanya, lantaran harus menjalani penahanan pertama selama 20 hari. Tak aneh, pertanyaan wartawan pun lantas tak satupun dijawabnya.
Baca Juga:
Pria yang hari ini tampil berbatik hijau itu, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, diduga terlibat korupsi dalam pengadaan alat roentgen portabel untuk wilayah Indonesia Timur tahun 2007. Total kerugian yang timbul karena perbuatan Budiarto disebutkan mencapai Rp 9,4 miliar.
Dijelaskan Johan, kasus Budiarto sendiri merupakan pengembangan dari perkara Madiono, Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Setjen Departemen Kesehatan, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sama seperti Madiono, Budiarto bakal dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman terberat adalah penjara seumur hidup, atau paling ringan penjara 4 tahun.
JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution, Budiarto Maliang, menangis di gedung KPK. Pemandangan ini terlihat saat dia dibawa
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- Cerita di Balik Gunung Terbersih di Indonesia, Kembang
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan