Ditahan, Budiarto Menangis

Ditahan, Budiarto Menangis
DITAHAN - Eks-Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution, Budiarto Maliang (tengah), menangis saat dibawa penyidik KPK ke Rutan Cipinang. Foto: Pram/JPNN.
JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution, Budiarto Maliang, menangis di gedung KPK. Pemandangan ini terlihat saat dia dibawa oleh petugas KPK, untuk ditahan di Rutan Cipinang, Senin (25/1).

Kesedihan Budiarto semakin tampak saat dia diminta menaiki mobil tahanan KPK bernopol B 8593 WU, pada pukul 17.50 WIB. Air mata terlihat membasahi kedua matanya, lantaran harus menjalani penahanan pertama selama 20 hari. Tak aneh, pertanyaan wartawan pun lantas tak satupun dijawabnya.

Pria yang hari ini tampil berbatik hijau itu, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, diduga terlibat korupsi dalam pengadaan alat roentgen portabel untuk wilayah Indonesia Timur tahun 2007. Total kerugian yang timbul karena perbuatan Budiarto disebutkan mencapai Rp 9,4 miliar.

Dijelaskan Johan, kasus Budiarto sendiri merupakan pengembangan dari perkara Madiono, Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Setjen Departemen Kesehatan, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sama seperti Madiono, Budiarto bakal dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman terberat adalah penjara seumur hidup, atau paling ringan penjara 4 tahun.

JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution, Budiarto Maliang, menangis di gedung KPK. Pemandangan ini terlihat saat dia dibawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News