Kaji Izin PT RAPP, Menhut Bentuk Tim Tujuh

Kaji Izin PT RAPP, Menhut Bentuk Tim Tujuh
Kaji Izin PT RAPP, Menhut Bentuk Tim Tujuh
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan telah membentuk Tim Tujuh untuk mengkaji pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan gambut Semenanjung Kampar, Riau. Menurut Zulkifli, Tim Tujuh itu terdiri dari para akademisi, pakar, termasuk dari Kementerian Kehutanan sendiri.

"Sudah dibikin tim tujuh yang beranggotakan tujuh orang untuk melakukan penelitian," kata Zulkifli, di sela-sela acara grand opening Taman Wisata Alam (TWA) Angke, Kapuk, Jakarta Utara, Senin (25/1).

Zulkifli menyebutkan, anggota Tim Tujuh itu antara lain berasal dari Universitas Riau, Pemerintah Provinsi Riau, Universitas Gajah Mada, dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Lampung, Kementerian Lingkungan Hidup, serta juga dari Kementerian Kehutanan. "Saya akan datang ke sana, kalau tidak minggu depan, minggu yang satu lagi. Karena akan dirahasiakan kunjungannya, sehingga (bisa) melihat betul seperti apa yang terjadi," katanya.

Dikatakan Zulkifli pula, keputusan yang akan diambilnya adalah tergantung dari rekomendasi Tim Tujuh yang telah dibentuknya tersebut. "Kalau merusak, kita akan stop. Kalau kajiannya mengatakan terus, ya, terus (isinnya)," tukasnya.

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan telah membentuk Tim Tujuh untuk mengkaji pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News