Kaji Izin PT RAPP, Menhut Bentuk Tim Tujuh
Senin, 25 Januari 2010 – 20:19 WIB
Seperti diketahui, izin HTI milik PT RAPP adalah seluas 115 ribu hektar. Izin HTI itu diduga dikeluarkan saat Menteri Kehutanan dijabat oleh MS Kaban, pada 12 Juni 2009 lalu. Diperkirakan, dari izin itu, terdapat sekitar 1.000 hektar lahan gambut yang digunduli.
Baca Juga:
Pemberian izin itu sendiri memang mendapat reaksi keras dari para penggiat lingkungan khususnya, karena lahan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi. Protes muncul antara lain dari Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), serta dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). (awa/jpnn)
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan telah membentuk Tim Tujuh untuk mengkaji pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan