Menhut Ancam Cabut 156 Izin Tambang di Kaltim

Menhut Ancam Cabut 156 Izin Tambang di Kaltim
ALAM - Menhut Zulkifli Hasan saat diarak dalam acara Grand Opening Taman Wisata Alam Angke, Kapuk, Senin (25/1). Foto: Arwan Mannaungeng/JPNN.
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengancam akan mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan bagi 156 perusahaan tambang yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim). Menurutnya, jika perusahaan itu tidak segera melakukan reklamasi, maka izin perusahaan itu akan dicabut.

"Para penambang, baik yang resmi maupun tidak, berskala nasional hingga international, mulai dari Papua sampai Bangka Belitung, saya ingatkan (agar) segera melakukan reklamasi, karena banyak hutan konservasi, hutan lindung, (yang) rusak," kata Zulkifli, di sela-sela grand opening Taman Wisata Alam (TWA) Angke, Kapuk, Jakarta Utara, Senin (25/1).

Zulkifli menyebutkan, khusus di Kaltim saja, terdapat 156 izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehutanan. Izin itu di antaranya terdapat di Bukit Soeharto dan hutan yang menjadi lahan lembaga penelitian Universitas Mulawarman.

"Kalimantan apalagi. Ada Bukit Soeharto, juga hutan penelitian, digarap juga oleh penambang yang kurang melaksanakan tugas dengan baik untuk rekalamasi. Oleh karena itu saya ingatkan, satu minggu, dua minggu, paling lambat satu bulan, kita akan lakukan peninjauan lapangan. Kalau kita temukan, tidak akan sungkan-sungkan mencabut (izin) pinjam pakai yang sudah diberikan oleh Kementerian Kehutanan," katanya tegas.

JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengancam akan mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan bagi 156 perusahaan tambang yang ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News