Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR

Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR
Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR
JAKARTA – Mantan Dirktur Utama PT PGN yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distibusi gas (pemjadig), Washington Parulian Mampe Simanjuntak, membantah telah memberikan uang suap ke pimpinan DPR. Dalam eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (25/1), Washigton justru menuding anak buahnya yang juga mantan Direktur Keuangan PT PGN, Djoko Pramono, sebagai pihak yang memberi uang ke DPR tanpa sepengatahuan DIrektur Utama.

Anggota Tim Penasehat Hukum WMP Simanjuntak, Tommy Sihotang saat membacakan eksepsi, menyatakan bahwa dalam hal pemberian uang kepada dua anggota DPR yaitu Agusman Effendi Hamka Yandhu, kliennya tidak tahu menahu soal itu. 

“Pemberian dana kepada anggota DPR yang dilakukan Direktur Keuangan PT PGN (Djoko Pramono) dilakukan tanpa sepengetahuan ataupun dilakukan tidak atas dasar perintah terdakwa (WMP Simanjuntak). Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar Tommy.

Pengacara Washington Simanjuntak justru mempersoalkan jumlah kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar dalam kasus itu. Alasannya, terdapat selisih sebesar Rp 1,025 miliar antara jumlah kerugian negara dengan jumlah rincian aliran dana yang disebut dalam dakwaan JPU.

JAKARTA – Mantan Dirktur Utama PT PGN yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distibusi gas (pemjadig), Washington

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News