Mantan Dirut PGN Bantah Suap untuk Pimpinan DPR
Senin, 25 Januari 2010 – 18:49 WIB
JAKARTA – Mantan Dirktur Utama PT PGN yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distibusi gas (pemjadig), Washington Parulian Mampe Simanjuntak, membantah telah memberikan uang suap ke pimpinan DPR. Dalam eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (25/1), Washigton justru menuding anak buahnya yang juga mantan Direktur Keuangan PT PGN, Djoko Pramono, sebagai pihak yang memberi uang ke DPR tanpa sepengatahuan DIrektur Utama.
Anggota Tim Penasehat Hukum WMP Simanjuntak, Tommy Sihotang saat membacakan eksepsi, menyatakan bahwa dalam hal pemberian uang kepada dua anggota DPR yaitu Agusman Effendi Hamka Yandhu, kliennya tidak tahu menahu soal itu.
Baca Juga:
“Pemberian dana kepada anggota DPR yang dilakukan Direktur Keuangan PT PGN (Djoko Pramono) dilakukan tanpa sepengetahuan ataupun dilakukan tidak atas dasar perintah terdakwa (WMP Simanjuntak). Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya,” ujar Tommy.
Pengacara Washington Simanjuntak justru mempersoalkan jumlah kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar dalam kasus itu. Alasannya, terdapat selisih sebesar Rp 1,025 miliar antara jumlah kerugian negara dengan jumlah rincian aliran dana yang disebut dalam dakwaan JPU.
JAKARTA – Mantan Dirktur Utama PT PGN yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan distibusi gas (pemjadig), Washington
BERITA TERKAIT
- Peragaan Busana Patterns of Hope, Sumbangkan Rp 100 Juta untuk Anak Pengidap Kanker
- Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
- Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- JICT Dukung Pemecahan Rekor MURI Daur Ulang Limbah Jelantah
- Beranggotakan Lebih 500 Dokter, DAS Gelar Halalbihalal di SMAN 8 Jakarta
- Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan