Ditahan KPK, Fredrich Yunadi: Saya Dibumihanguskan
Sabtu, 13 Januari 2018 – 13:24 WIB
Dia bersama Dokter Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1/jpnn)
Fredrich Yunadi mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan dirinya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- PB KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Penerima Suap dari Pengusaha Oli Palsu ke KPK
- Menteri Bahlil Dilaporkan JATAM ke KPK
- KPK Mulai Proses Laporan MAKI Soal Dana Tambang Nikel Ilegal untuk Kampanye Pemilu
- Anies Janji Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap KPK Bila Terpilih Jadi Presiden
- Supriansa DPR: Pengisian Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel