Ditahan KPK, Rita Widyasari Masih Bacagub dari Golkar

Ditahan KPK, Rita Widyasari Masih Bacagub dari Golkar
Rita Widyasari ditahan KPK. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos/dok.JPNN.com

“Tapi, aturan partai jelas ketika kena (terpidana) dan berkekuatan hukum tetap, pasti ada penggantian,” tuturnya.

Saat awal Rita ditetapkan KPK sebagai tersangka, kabar ketua DPD Golkar Kaltim itu bakal nonaktif dan DPP menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua santer mengemuka.

Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid disebut-sebut yang langsung memegang kendali di Benua Etam. Sofyan tak menepis.

“Itu pembicaraan DPP. Dulu posisinya, DPP tidak berpikir Rita menempuh upaya praperadilan. Sekarang, tidak benar kalau ada penunjukan plt,” tegasnya.

Bupati Kukar itu ditetapkan tersangka bersama Hery Susanto Gun alias Abun dan Khairudin sebagai tersangka.

Penetapan Abun sebagai tersangka karena KPK menyangka pria bertubuh tambun itu berperan sebagai pemberi suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita.

Duit itu diduga diberikan ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu untuk melancarkan pemberian izin lokasi untuk alih fungsi hutan di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. (ril/rom/k8)

 


DPP Partai Golkar juga belum mencabut penetapan Rita Widyasari sebagai bakal calon gubernur Kaltim yang akan diusung di Pilkada 2018 mendatang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News