Ditahan, Putri Candrawathi Dipastikan Tetap Dapat Kesempatan Ini

Ditahan, Putri Candrawathi Dipastikan Tetap Dapat Kesempatan Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jumat (30/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sebelumnya, Putri Candrawati tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Adapun tersangka lain kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Sempat Berteriak Minta Tolong, Karyawan Indomaret Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Putri Candrawathi tetap bisa menemui anak-anaknya setelah diputuskan ditahan di Rutan Bareskrim Polri


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News