Ditangkap, Beli Ayam Pakai Uang Palsu

Ditangkap, Beli Ayam Pakai Uang Palsu
Ditangkap, Beli Ayam Pakai Uang Palsu

Sementara itu Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SIK SH melalui Kapolsek Weru Kompol H Suyono SH mengatakan, pihaknya masih memeriksa intensif tersangka.

"Pelaku akan dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujar Kapolsek kepada Radar Cirebon. (arn)


CIREBON - Surata (65) kini menghuni sel Mapolsek Weru. Warga Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Kaptekan, Kabupaten Cirebon itu ditangkap polisi karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News