Ditangkap, Beli Ayam Pakai Uang Palsu
Senin, 23 Juni 2014 – 00:03 WIB

Ditangkap, Beli Ayam Pakai Uang Palsu
Sementara itu Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SIK SH melalui Kapolsek Weru Kompol H Suyono SH mengatakan, pihaknya masih memeriksa intensif tersangka.
Baca Juga:
"Pelaku akan dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujar Kapolsek kepada Radar Cirebon. (arn)
CIREBON - Surata (65) kini menghuni sel Mapolsek Weru. Warga Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Kaptekan, Kabupaten Cirebon itu ditangkap polisi karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai