Ditangkap, Beli Ayam Pakai Uang Palsu
Senin, 23 Juni 2014 – 00:03 WIB
Sementara itu Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SIK SH melalui Kapolsek Weru Kompol H Suyono SH mengatakan, pihaknya masih memeriksa intensif tersangka.
Baca Juga:
"Pelaku akan dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," ujar Kapolsek kepada Radar Cirebon. (arn)
CIREBON - Surata (65) kini menghuni sel Mapolsek Weru. Warga Desa Suranenggala Lor, Kecamatan Kaptekan, Kabupaten Cirebon itu ditangkap polisi karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan