Ditangkap di Mal, Advokat Berinisial DWW Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Korupsi di LPEI

Ditangkap di Mal, Advokat Berinisial DWW Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Korupsi di LPEI
Ilustrasi - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak. (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

"Dia ini memengaruhi dan mengajak para saksi untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," beber Leonard.

Sebelum dijadikan tersangka, DWW telah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sebanyak dua kali pada 26 November 2021 dan 30 November 2021.

Namun, DWW yang disangka merintangi penyidikan itu mangkir dari panggilan tersebut dengan berbagai alasan.

Saat dilakukan pemantauan, DWW ternyata tengah berada di sebuah mal yang ada di Jakarta Selatan, Selasa (30/11) malam pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Berita Duka: M Arya Habib Riziq Meninggal Dunia

"Sudah dipantau sejak siang hari dan (operasi) dikendalikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Leonard.

Setelah ditangkap, DWW langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk diperiksa kemudian dijadikan tersangka.

Dalam kasus ini, DWW dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kejagung menetapkan seorang advokat berinisial DWW jadi tersangka merintangi penyidikan korupsi di LPEI. Pengacara itu ditangkap di mal daerah Jakarta Selatan


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News