Ditangkap KPK, Kasubdit MA Bakal Diberhentikan Sementara
jpnn.com - JAKARTA -- Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Andri Setiawan yang dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/2) malam.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan berdasarkan standar operasional prosedur MA, jika ada yang tertangkap tangan dan dilanjutkan dengan penahanan biasanya MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
"Kalau bukan hakim, maka yang memberikan surat adalah sekretaris MA," kata Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/2).
Dia membenarkan Andri merupakan karyawan di Dit Pranata Perdata MA. Andri terbilang karyawan senior di MA. "Dia non hakim, sudah lama bekerja di MA," ujar Ridwan.
Seperti diberitakan, KPK menangkap enam orang, Jumat (13/2) malam. Selain Andri, dalam penangkapan itu KPK juga mengamankan oknum pengacara dan pengusaha. Namun saat dikonfirmasi JPNN, Sabtu (13/2) siang soal kabar ini, Ketua KPK Agus Rahardjo belum merespon. Pesan singkat maupun telepon tak dijawab. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata Andri Setiawan yang dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dahulu Dipanggil Pak Menhan, Sekarang Mas Bowo, Qodari: Jokowi - Prabowo Dwitunggal
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Warga Diimbau Waspadai Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang
- Waspada Kelompok Anarko Menyusup di Aksi Demo Buruh
- Kemenpora Gelar Pelatihan Keluarga Muda Berdaya, Ini Tujuannya
- Resinergi, Inovator Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sukses Raih Pendanaan dari NEV