Ditangkap Polisi, Penginjak Al-Quran Menangis

Ditangkap Polisi, Penginjak Al-Quran Menangis
Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah menunjukan barang bukti kasus penginjakan Al-Quran, Selasa (31/12). Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Polres Garut menangkap Hary Kurniawan, pelaku penginjak Al-Quran. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudi Ferdiansah mengatakan, pelaku berdalih yang menyebarkan foto ke media sosial adalah pacarnya yang saat ini menjadi tenaga kerja Indonesia di Qatar.

"Pelaku menginjak buku majmu dilakukannya pada April 2019 di rumahnya. Lalu difoto dan dikirimkan kepada pacarnya," kata Dede Yudi saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (31/12).

Dede Yudi mengatakan, pengakuan pelaku bahwa foto tersebut benar dilakukan oleh dirinya untuk membuktikan kepada pacarnya di Qatar, bahwa dia tidak punya istri dan akan menikahinya.

Setelah itu, katanya, foto yang dilakukan atas kesadarannya itu dikirimkan kepada pacarnya di Qatar melalui WhatsApp sebagai bukti janjinya tidak berbohong.

"Kejadiannya April 2019, mulai beredar di Facebook pada Desember, pacarnya ini bekerja sebagai TKI mulai menjalin hubungan sejak 2017," katanya.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani serius oleh kepolisian, untuk itu masyarakat Garut agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.

"Sudah melakukan langkah-langkah penegakan hukum, melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh agama di Garut," katanya.

Hary Kurniawan pelaku penginjak Al-Quran hanya bisa menangis setelah ditangkap Polres Garut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News