Ditanya Batubara, Anas Urbaningrum Malah Melawak

Mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut dikenai dengan dua UU TPPU. Yaitu Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 202 tentang TPPU juncto Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukumannya pun tidak main-main yakni diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Sebelumnya, anak buah Abraham Samad sendiri juga telah menetapkan Anas sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang Bogor, Jawa Barat, dan atau proyek proyek lainnya saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR. (sar)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin kembali memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait penerimaan hadiah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor