Ditanya Pelecehan terhadap Putri Candrawathi, Ini Jawaban Susi ART Ferdy Sambo, Oh
Kamis, 10 November 2022 – 11:35 WIB

Susi saat bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Lagi-lagi, jawaban Susi serupa. Tidak tahu.
"Tidak tahu," jawab Susi lagi.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terancan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo menjawab pertanyaan soal ada tidaknya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang diduga dilakukan Brigadir J.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Dukung Curhatan Gubernur Anwar Hafid soal DBH Pertambangan, ART: Sulteng Butuh Keadilan
- Sebut Banjir Kota Palu Gegara Tambang, ART Minta BPK Hitung Kerugian Kerusakan Lingkungan