Ditanya Pelecehan terhadap Putri Candrawathi, Ini Jawaban Susi ART Ferdy Sambo, Oh

Ditanya Pelecehan terhadap Putri Candrawathi, Ini Jawaban Susi ART Ferdy Sambo, Oh
Susi saat bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Lagi-lagi, jawaban Susi serupa. Tidak tahu.

"Tidak tahu," jawab Susi lagi.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka terancan hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Susi yang merupakan ART Ferdy Sambo menjawab pertanyaan soal ada tidaknya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang diduga dilakukan Brigadir J.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News