Ditebas Suami, Istri Kehilangan Empat Jari, Super Sadis!
JPU M Iqbal Firdaozi dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
JPU menggunakan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Kami menuntut agar terdakwa dipenjara selama 10 tahun dikurangi masa dalam tahanan," ungkapnya.
Sementara itu, tuntutan kedua terkait kepemilikan sajam, terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam.
Dalam surat dakwaan juga Iqbal mencantumkan beberapa hal yang memberatkan kasus ini.
Di antaranya, akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan mata pencaharian, cacat tetap dan menimbulkan penderitaan.
"Serta sebagai seorang ayah juga tidak bisa jadi panutan dalam keluarga karena telah berbuat sadis," tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Tornado Edmawan didampingi anggota Marjani Eldiarti dan Andreas Pungky Maradona, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membacakan pembelaan di hadapan majelis dalam sidang lanjutan yang akan digelar Kamis (24/11).
SANGATTA – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutim, Kaltim, kemarin (22/11) kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Guru Honorer di Pesantren Jayapura Cabuli 5 Santrinya
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk