Ditebas Suami, Istri Kehilangan Empat Jari, Super Sadis!

jpnn.com - SANGATTA – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutim, Kaltim, kemarin (22/11) kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar.
Sidang dengan terdakwa Rus, warga Desa Beno Harapan (SP 1), Kecamatan Batu Ampar, itu agendanya pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut 10 tahun penjara atau maksimal seperti tertera pada pasal yang disangkakan.
Kasus itu bermula Maret lalu, dipicu salah paham dan cemburu.
Sus yang tengah berbincang dengan rekan kerjanya, mendapat pukulan dan beberapa tendangan dari Rus.
Puncak kejadian sekitar April, Sus, istri Rus itu, kembali mengobrol dengan rekannya yang lain di depan rumah.
Rus yang melihat hal itu lantas menimpas istrinya itu dengan parang. Sus terluka parah.
Empat jari kiri putus dan kakinya patah. Rus langsung kabur ke Muara Wahau, dan baru ditemukan sekitar Mei dan langsung diproses.
SANGATTA – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Kutim, Kaltim, kemarin (22/11) kembali menggelar sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis