Ditembak Polisi, Indra Pura-Pura Tak Bisa Bicara
Jumat, 12 Mei 2017 – 18:33 WIB
“Kami langsung giring yang bersangkutan ke Dokkes Polda Kalbar,” jelas Salom.
Menurut Salon, Indra terlibat pencurian sepeda motor di Kecamatan Pontianak Barat.
“Indra dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku akan kami periksa dan kami dalami serta akan kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Salom.
Sementara itu, Indra tak dapat berbicara ketika diwawancarai wartawan. Dia hanya meringis kesakitan.
Namun, menurut Salom, Indra berpura-pura.
“Bermain watak, yang bersangkutan sebenarnya dapat bicara. Karena menurut dokter tidak apa-apa yang bersangkutan itu,” ujar Salom. (zrn)
Yogi Hendra alias Hendra meringis kesakitan di Rumah Sakit Dokkes Polda Kalimantan Barat, Kamis (11/5).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng