Ditemukan, 40 Jenis Produk Impor Membahayakan
Kamis, 29 Juli 2010 – 16:15 WIB
"Hanya saja Permendag itu baru berlaku per Desember 2010 mendatang. Mengingat kondisi pasar yang relatif tidak lagi terkontrol, Kadin dan TPHPI mendesak agar Permendag itu dipercepat pemberlakuannya menjadi 1 September 2010," tegas Chris. (fas/jpnn)
JAKARTA - Tim Penanganan Hambatan Perdagangan dan Industri (TPHPI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai produk makanan impor yang dapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- JCC Ungkap Alasan Proyek Tol Japek II Pakai Desain And Build
- iFortepreneur 2024 Bantu Mempercepat Transformasi Digital UMKM
- Pertamina Hulu Rokan jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang 2023