Ditemukan, 40 Jenis Produk Impor Membahayakan
Kamis, 29 Juli 2010 – 16:15 WIB
Prihal beredarnya makanan dan minuman illegal, Wakil Ketum Kadin, Chris Kanter meminta pemerintah untuk bertindak cepat. "Fenomena ini bukan cerita baru. Setiap tahun menjelang puasa dan lebaran pasar Indonesia dibanjiri berbagai produk illegal. Untuk itu, pemerintah wajib menindaknya," kata Chris.
Baca Juga:
Menurutnya, motif yang digunakan pelaku sama, yaitu dengan mengemas ulang (repacking). Sehingga tidak dapat diketahui oleh konsumen. “Ini yang menjadi masalah, semua berujung pada mengorbankan masyarakat Indonesia,” kata Kandidat Ketua Umum Kadin Indonesia itu lagi.
Sikap tegas TPHPI ini, lanjutnya merupakan wujud dari tanggung jawab TPHPI untuk melindungi pasar dan masyarakat dalam negeri.
Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) ini juga menambahkan bahwa salah satu persoalan terkait perlindungan pasar dalam negeri sebenarnya sudah diatur dalam Permendag No.62/M.DAG/12/2009 jo Permendag No.22/M-DAG/PER/5/2010 yakni kewajiban pencantuman/penggunaan label Bahasa Indonesia untuk produk non-pangan, spare part kendaraan bermotor dan jenis barang lainnya.
JAKARTA - Tim Penanganan Hambatan Perdagangan dan Industri (TPHPI) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai produk makanan impor yang dapat
BERITA TERKAIT
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
- bjb syariah Raih Penghargaan Bergengsi di Milad Ke-14