Diterbangkan ke Sorong, Aiptu Labora Sitorus Berontak

Diterbangkan ke Sorong, Aiptu Labora Sitorus Berontak
Aiptu Labora Sitorus (kiri). Foto: JPNN

LS dijerat dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis kayu ilegal dan BBM yang dinyatakan tak memiliki ijin operasi yang sah. Penyidik Kepolisian menggunakan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan atau pasal 6 UU No 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rib/awa/jpnn)


JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua (Polda) akhirnya melimpahkan Labora Sitorus (LS) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News