Diterbangkan ke Sorong, Aiptu Labora Sitorus Berontak
Selasa, 17 September 2013 – 01:06 WIB
LS dijerat dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis kayu ilegal dan BBM yang dinyatakan tak memiliki ijin operasi yang sah. Penyidik Kepolisian menggunakan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan atau pasal 6 UU No 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (rib/awa/jpnn)
JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua (Polda) akhirnya melimpahkan Labora Sitorus (LS) beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri