Diterima Pimpinan DPR, Ini Lima Tuntutan Honorer

Diterima Pimpinan DPR, Ini Lima Tuntutan Honorer
Honorer. Foto: dok.JPNN

5. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak
diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawaitidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didampingi Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menerima puluhan perwakilan Presidium Komite


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News