Diterima Pimpinan DPR, Ini Lima Tuntutan Honorer
Kamis, 15 Desember 2016 – 18:13 WIB
5. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak
diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawaitidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah didampingi Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, menerima puluhan perwakilan Presidium Komite
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam