Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Sawit Gugat Disnakertrans Riau
Pantauan JPNN.com, sidang sempat diskor karena termohon atau PPNS Disnakertrans Riau tidak membawa jawaban tertulis atas gugatan pemohon.
"Jawaban tertulis dari termohon ada? tanya hakim.
Namun termohon menyebut akan menyampaikan jawaban secara lisan, dan secara tertulis akan menyusul.
"Panjang sekali, kita beri waktu sampai selesai Salat Jumat ya untuk menyiapkan jawaban tertulis," kata hakim.
Setelah termohon menyampaikan jawaban tertulis, hakim menunda sidang pada Senin (6/3).
Hakim meminta para pihak dengan agenda untuk menyerahkan alat bukti dokumen, sekaligus memeriksa saksi pemohon.
Dalam tuntutan atau petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Perintah Nomor: Sprin.dik/01/PPNS-DISNAKER /I/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, oleh bos PT Nikmat Halona Reksa (NHR).
- Begini Strategi Awal PalmCo Pasca-Efektif KSO & Kelola Perkebunan Sawit Terluas di Dunia
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Kata Polisi soal Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai yang Melibatkan Anak 17 Tahun