Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Sawit Gugat Disnakertrans Riau

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Sawit Gugat Disnakertrans Riau
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan penggugat PT NHR dan tergugat Disnakertrans Riau, Jumat (3/3). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.

Pantauan JPNN.com, sidang sempat diskor karena termohon atau PPNS Disnakertrans Riau tidak membawa  jawaban tertulis atas gugatan pemohon.

"Jawaban tertulis dari termohon ada? tanya hakim.

Namun termohon menyebut akan menyampaikan jawaban secara lisan, dan secara tertulis akan menyusul.

"Panjang sekali, kita beri waktu sampai selesai Salat Jumat ya untuk menyiapkan jawaban tertulis," kata hakim.

Setelah termohon menyampaikan jawaban tertulis, hakim menunda sidang pada Senin (6/3).

Hakim meminta para pihak dengan agenda untuk menyerahkan alat bukti dokumen, sekaligus memeriksa saksi pemohon.

Dalam tuntutan atau petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan  menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Surat Perintah Nomor:  Sprin.dik/01/PPNS-DISNAKER /I/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, oleh bos PT Nikmat Halona Reksa (NHR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News