Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Sawit Gugat Disnakertrans Riau

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Sawit Gugat Disnakertrans Riau
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan penggugat PT NHR dan tergugat Disnakertrans Riau, Jumat (3/3). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, oleh bos PT Nikmat Halona Reksa (NHR).

Gugatan itu dilayangkan oleh Direktur Utama PT NHR Johan Kosiadi, karena telah dijadikan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Riau.

Status tersangka itu atas dugaan menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan atau Obstruction of Justice kasus, yang dilaporkan mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya terkait persoalan gaji, beberapa waktu lalu.

Gugatan praperadilan yang didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu, 22 Februari 2023 dengan surat tertanggal 20 Februari 2023.

Sebagai pemohon adalah Johan Kosiadi dan termohon adalah Disnarketrans Riau cq PPNS Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau.

Adapun klasifikasi perkara yang dimohonkan adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh PPNS Disnakertrans Riau.

Sidang perdana dengan agenda penyampaian permohonan oleh Johan Kosiadi dan jawaban dari Disnaketrans digelar, Jumat (3/3).

Di persidangan, Johan Kosiadi diwakili oleh legal PT NHR Mona Hutapea. Sidang perdana itu dipimpin hakim tunggal Lifiana Tanjung.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, oleh bos PT Nikmat Halona Reksa (NHR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News