Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Sawit Gugat Disnakertrans Riau

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Sawit Gugat Disnakertrans Riau
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan penggugat PT NHR dan tergugat Disnakertrans Riau, Jumat (3/3). Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.

Meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa tindak pidana ringan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana di maksud pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor  3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya pengawasan perburuhan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pemohon juga meminta hakim menghukum termohon untuk membayar kerugian materiil kepada pemohon sebesar Rp 50 juta dan membayar kerugian Immateriil kepada pemohon sebesar Rp 50 juta.

Menghukum termohon untuk merehabiltasi nama baik pemohon dengan cara memita maaf secara terbuka di media online dan koran-koran di Provinsi Riau dan menghukum termohon untuk membayar akibat yang timbul perkara ini.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa  dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)," pinta Mona Hutapea.

Penetapan Johan Kosiadi sebagai tersangka berawal dari pengaduan mantan Direktur Utama PT NHT, Hendry Wijaya, dan Direktur PT NHR, Irianto Wijaya ke Disnakertrans Riau.

Pengaduan tersebut kemudian diproses, tapi Johan Kosiadi tidak memenuji panggilan PPNS.

"Ketika pengaduan itu kami proses, Direktur Utama PT NHR inisial JK tidak datang. Jadi ketika dipanggil pengawas tidak datang dua kali, maka kita sulit untuk menyelesaikan kasus. JK dianggap menghalang-halangi proses tugasnya pengawas. Jadi ini yang kita pidanakan, tapi tindak pidana ringan," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi Sabtu (4/3).

Sedangkan kasus Hendry Wijaya, yang merupakan orang tua Irianto Wijaya berada di bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Disnakertrans Riau.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, oleh bos PT Nikmat Halona Reksa (NHR).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News