Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Begini Respons Lyra Virna

Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Begini Respons Lyra Virna
Lyra Virna bersama Suaminya Fadlan dan Kuasa Hukumnya Razman Arif Nasution Penubi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya. Foto: Muhammad Ridwan/ JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Artis peran Lyra Virna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait pelaporan Ada Tour.

Menanggapi hal tersebut, Lyra Virna merasa ada kejanggalan dalam penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kali.

Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Arif Nasution meminta penyidik untuk kembali melakukan gelar perkara secara terbuka terkait kasus tersebut.

"Ada upaya mendiskreditkan klien saya. Makanya saya minta gelar perkara diulang dan digelar terbuka," kata Razman Arif saat dihubungi awak media, Selasa (20/3).

Baca juga: Lyra Sudah 5 Hari Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Menurut Razman, hal itu perlu dilakukan mengingat pada pemanggilan terakhir yang dijadwalkan untuk mengkonfrotir Lyra Virna dan Lasty, pihak Lasty sebagai pelapor justru tidak hadir.

"Kok tiba-tiba dipanggil kembali klien kami malah dijadikan tersangka. Ini kan dia (Lasty) berarti sudah melecehkan kepolisian. Harusnya polisi panggil ulang (Lasty Annisa)," ucap Razman Arif heran.

Baca juga: Diduga Menipu, Suami Lyra Virna Dilaporkan Putri Soekarno

Artis peran Lyra Virna merasa ada yang janggal dalam penetapan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ada Tour.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News