Ditetapkan Tersangka, Gubernur Malut Abdul Gani Dijebloskan ke Tahanan KPK

Ditetapkan Tersangka, Gubernur Malut Abdul Gani Dijebloskan ke Tahanan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek dan jual beli jabatan.

Tak hanya Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ialah Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).

"Dengan kecukupan alat bukti berlanjut pada tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.

Abdul Gani sendiri bersama Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) langsung ditahan.

Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sementara Khristian Wuisan (KW) belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.

"Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif," kata Alex.

Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Malut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News