Ditilang di Thamrin, Pengendara Motor Tak Akan Didenda

Ditilang di Thamrin, Pengendara Motor Tak Akan Didenda
Ilustrasi tilang. Foto: JPNN

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, penilangan tetap dilakukan karena belum ada pencabutan.

“Sebelum ada pencabutan kami tetap melaksanakan kegiatan (penilangan)," kata Halim. (tan/jpnn)


Pengendara sepeda motor yang ditilang karena melintas kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1), tidak akan didenda.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News