Ditipu Teman, Pak Tarno Kehilangan Mobil
Minggu, 07 Oktober 2018 – 02:56 WIB
“Anggota Unit I Harda Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Iptu Sagi langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Pelaku penggelapan berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Husni.
Husni menjelaskan, Awan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Dia diancam empat tahun penjara,” tegas Husni. (oxa/rakyat kalbar/jpnn)
Sutarno kehilangan mobil karena ditipu temannya, Kurniawan alias Awan, pada 23 September 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Liur Sedap
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya