Ditjen KI Kemenkumham Diskusikan Hak Cipta dengan Perusahaan Beken AS

Ditjen KI Kemenkumham Diskusikan Hak Cipta dengan Perusahaan Beken AS
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat kedatangan tamu dari America Chamber (AmCham) Indonesia di Jakarta, Selasa (20/6). Foto: Humas Kemenkumham

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen KI Salmon Pardede menambahkan, pemerintah memiliki Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2015 dan Nomor 26 tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/Atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Dan/Atau Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik.

“Sejak diberlakukannya peraturan tersebut hingga saat ini telah menutup sebanyak 324 situs yang memuat lagu maupun  film bajakan,” ujarnya.

Salmon menambahkan, Ditjen KI menyatakan mempermudah para pencipta, kreator, dan inventor dalam memberikan pelayanan pendaftaran KI. Yakni mulai dari menyediakan layanan pendaftaran hak cipta serta perpanjangan merek secara online, kemudahan fasilitas mengecek status  pendaftaran KI, dan  layanan database global brand ASEAN.

“Ke depan pelayanan secara online akan terus dikembangkan,” tuturnya.(adv/jpnn)


Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kedatangan tamu dari America Chamber (AmCham) Indonesia,


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News