Ditjen Pajak Ajak Jaksa dan Polisi Keroyok KPC

Ditjen Pajak Ajak Jaksa dan Polisi Keroyok KPC
Ditjen Pajak Ajak Jaksa dan Polisi Keroyok KPC
Dari 14 perusahaan ini, 5 perusahaan yang mensuplai faktur pajak sudah disidik dan divonis karena mennerbitkan faktur pajak yang tidak didukung transsksi sebenarnya. Beberapa oknum juga sudah masuk penjara seperti PT CNP, KDA, PNR, STN dan PT CAP.

"Vonisnya ada satu  tahun dan ada yang dua tahun. Pengadilannya ada dua, di PN Jakarta Utara dan PN Jakarta Selatan. Dari 14 ini, 3 WP lain sudah P-19, Insyallah dalam waktu dekat sudah P-20. Enam lainnya dalam proses penyidikan. Berdasarkan temuan ini, ada dugaan kuat untuk bahwa PHS pemakainya juga," jelas Tjiptardjo.

Saat ini, kata Tjiptardjo, dari analisa kejaksaan pada beberapa kasus ini juga ditemukan unsur pidana korupsi. "Tetapi kita fokus untuk penyidikan pajaknya. Kalau ada unsur korupsi tentu bukan kita. Karena itu sudah kerjasama dengan Bareskrim dan Kejagung. Yang jelas, melihat perkembangan seperti sekarang ini, Menkeu sudah minta agar proses penyidikan ini dipercepat," tegasnya.(afz/jpnn)

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan tidak menyerah begitu saja karena kalah berhadapan dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News