Ditjen Pajak Aktifkan Sarana Pengaduan

Whistle Blower Bisa Telepon atau Kirim Email

Ditjen Pajak Aktifkan Sarana Pengaduan
Ditjen Pajak Aktifkan Sarana Pengaduan
"Kami sudah membuka saluran pelayanan pengaduan bagi yang ingin melaporkan ketidakpuasan atau mengetahui ada pelanggaran di lingkungan Ditjen Pajak. Silahkan telepon ke nomor 021-52970777 atau ke email kode.etik@pajak.go.id," beber Tjiptardjo.

Bagi pelapornya, kata Tjiptardjo, juga akan diberikan perlindungan sebagai whistle blower. "Ditjen Pajak akan menjaga kerahasiaan bagi pelapornya," kata dia

Seperti diketahui, pegawai pajak golongan IIIA Gayus Tambunan dan mantan pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie dipenjara karena diduga terlibat mafia pajak.(gus/jpnn)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membuka peluang kepada pejabat atau pegawainya yang ingin menjadi whistle blower (pembongkar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News