DItjen Pajak Berlakukan Tax Refund

DItjen Pajak Berlakukan Tax Refund
DItjen Pajak Berlakukan Tax Refund
Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, jumlah toko yang berpartisipasi dalam pemberian fasilitas itu masih sangat minim dan akan terus ditambah secara bertahap.’’Pastinya mereka wajib memasang logo VAT refund for tourist, VAT adalah value added tax. Fasilitas VAT refund pada prinsipnya diberikan kepada turis asing yang berbelanja di toko-toko bertanda khusus,’’ jelasnya.

Kriteria turis asing yang mendapat tax refund adalah orang atau pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara  memenuhi syarat yaitu bukan WNI atau bukan permanent resident of Indonesia atau tinggal di Indonesia tidak lebih dari 2 bulan sejak kedatangan. Selain itu, yang bersangkutan juga bukan kru dari maskapai penerbangan. ’’Pada tahap awal, turis asing dapat mengajukan klaim pengembalian pajak melalui konter VAT refund Ditjen Pajak di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai Bali,’’ kata Robert. Namun demikian kebijakan yang positif dan insentif pajak bagi wisman tersebut belum berjalan seperti yang diharapkan. Meski sudah sekitar satu bulan, promosi tentang tax refund masih banyak pihak yang mengetahui hal itu.

Meski demikian, sambutan positif berdatangan. ’’Ini jelas langkah positif dari pemerintah. Penumpang dapat lebih banyak lagi diangkut dari luar negeri ke Indonesia dan bila peningkatan sangat tinggi, kami akan tambah armada lebih banyak lagi,’’ kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, belum lama ini.  

Sambutan positif juga datang dari berbagai pihak seperti  Ketua Umum Asosiasi Penjual Tiket Penerbangan Indonesia sekaligus Ketua Association of The Indonesian Tours & Travel Agencies Jakarta Herna Danuningrat. Lalu Ben Sukma, ketua Asita dan PHRI Yanti Sukamdani. Menurut para pelaku industri pariwisata tersebut, pengembalian PPN akan menjadi salah satu daya tarik bagi turis asing berkunjung ke Indonesia. Kebijakan itu juga mendorong turis asing untuk berbelanja lebih banyak selama mereka di Indonesia dan tentunya ingin tinggal lebih lama.’’Pengembalian pajak ini telah menjadi pertanyaan turis asing sejak lama karena kebijakan seperti itu telah diterapkan di Eropa, Amerika, dan banyak negara di Asia sejak lebih dari 10 tahun lalu,’’ kata Herna.

Sedangkan Ben Sukma menyarankan agar pemerintah melakukan publikasi dengan cepat dan tepat agar calon turis asing mengetahui aturan ini. Kedutaan Besar harus memublikasikan. Percuma ada aturan bagus, tetapi tak ada yang tahu hal ini. Selain itu, permohonan pengembalian (reimburse) dari PPN ataupun PPnBM hendaknya tidak berbelit-belit. ’’Di negara ini kan birokrasi selalu menghadang. Bertele-telenya urusan administrasi membuat kita malas. Jangan sampai itu membuat turis asing merasa terbebani,’’ katanya.

SEKITAR satu bulan Direktorat Jenderal Pajak memberlakukan kebijakan fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau tax refund kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News