Ditjen Pajak Mulai Tertibkan Rumdin
Mayoritas Dihuni Orang yang Tidak Berhak
Rabu, 08 Oktober 2008 – 10:34 WIB

Ditjen Pajak Mulai Tertibkan Rumdin
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengungkapkan, imbauan penertiban penggunaan rumah dinas tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan.
Sejauh ini sudah ada beberapa departemen yang melaporkan pemanfaatan rumah tersebut. Di antaranya Sekretariat Negara, Ditjen Pajak, Depkum HAM, Depag, dan Deplu. Namun, belum semua rumah dinas tersebut sesuai penggunaannya.
Haryono memaparkan, ada 28 hektare tanah Ditjen Pajak yang diatasnya berdiri ratusan rumah dinas. Untuk mengembalikan fungsi rumah dinas tersebut, KPK mendorong departemen yang bersangkutan untuk bersikap tegas kepada para penghuninya.
Terhadap pengembalian aset negara itu, departemen yang bersangkutan juga dilarang keras memberikan ganti kerugian meski penghuni saat ini sudah merenovasi rumah tersebut. (iw/agm)
JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan penggunaan rumah dinas direspons aktif oleh berbagai departemen. Setelah Departemen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar