Ditodong Pistol, ABG Rawas Digilir 4 Pemuda di Pondok Sawah

Ditodong Pistol, ABG Rawas Digilir 4 Pemuda di Pondok Sawah
Pelaku pemerkosaan pada remaja di bawah umur. Foto: Pojokpitu/JPG

Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.

"Atas perbuatannya pelaku pencabulan dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Sub pasal 285 Ayat (1) Jo Asal 53 KUH Pidana. Ancaman hukuman penjara 12 penjara," pungkasnya.

Terpisah, tersangka saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya dipengaruhi oleh setan. "Saya dipengaruhi setan," ungkap tersangka. (hnd/rza)


Seorang perempuan berusia 18 tahun sebut saja Bunga (nama samaran,red) menjadi korban pemerkosaan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News