Ditodong Pistol, ABG Rawas Digilir 4 Pemuda di Pondok Sawah
Rabu, 27 Juni 2018 – 23:51 WIB
Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Pelaku diringkus tanpa perlawanan.
"Atas perbuatannya pelaku pencabulan dan percobaan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP Sub pasal 285 Ayat (1) Jo Asal 53 KUH Pidana. Ancaman hukuman penjara 12 penjara," pungkasnya.
Terpisah, tersangka saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya dipengaruhi oleh setan. "Saya dipengaruhi setan," ungkap tersangka. (hnd/rza)
Seorang perempuan berusia 18 tahun sebut saja Bunga (nama samaran,red) menjadi korban pemerkosaan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- 2 Pengedar Narkoba di Sarolangun Ditangkap Saat Hendak Bertransaksi, 100 Gram Sabu-Sabu Disita
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Sejumlah Santriwati di Sukabumi Ditangkap Polisi