Ditolak, Kebun Sawit Dikategorikan Hutan

Ditolak, Kebun Sawit Dikategorikan Hutan
Ditolak, Kebun Sawit Dikategorikan Hutan
JAKARTA -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menolak kebun sawit ditetapkan masuk dalam kategori definisi hutan, seperti tercantum di materi Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Menteri Kehutanan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA Idham Arsyad mengatakan, dengan materi seperti itu menunjukkan tidak adanya perubahan paradigma pengelolaan kehutanan di Indonesia.

"Hutan masih saja diprioritaskan kepada investor skala besar ketimbang diperuntukkan kepada rakyat untuk mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan bagi peningkatan kesejahteraan mereka," ujar Idham Arsyad dalam keterangan persnya kepada JPNN, Kamis (25/2).

Dijelaskan Idham, dalam RPM tersebut, Kemenhut menyiapkan izin membuka perkebunan kelapa sawit di areal hutan yang akan berlaku untuk izin investasi baru. Pola izin yang akan dipakai sama dengan pola Hutan Tanaman Industri (HTI). Rencananya, RPM ini akan mengatur komposisi HTI Sawit tersebut dalam system zonasi yaitu  70% tanaman pokok, 25% tanaman kehidupan, dan 5% tanaman pangan.

Menurut Idham, pengelolaan hutan di era sekarang belum ada bedanya dengan rezim Orde Baru. Pada masa awal Orde Baru, lanjutnya, hutan alam diperuntukkan pada investor kehutanan untuk menebang kayu-kayu alam melalui izin HPH.  "Saat ini, sedikitnya terdapat 267 Unit perusahaan yang memperoleh HPH dengan luas areal ± 27.797.463 Ha. Setelah hutan alam semakin menipis dan habis dibabat, areal eks HPH diperuntukkan bagi investor skala besar dengan skema HTI (Hutan Tanaman Industri)," ungkapnya.

JAKARTA -- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menolak kebun sawit ditetapkan masuk dalam kategori definisi hutan, seperti tercantum di materi Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News