Ditolak, Rencana Susun Perpu UU BHP
Senin, 26 April 2010 – 02:32 WIB
Dia menilai, peraturan baru yang nanti disahkan sebagai pengganti UU BHP akan menimbulkan kontroversi lagi. Pasalnya, dia melihat Kemendiknas tidak berupaya merevisi UU melainkan mengambil kembali pasal-pasal dalam UU BHP. "Yang justru pasal tersebut masih menyuburkan komersialisasi pendidikan," ungkapnya.
Baca Juga:
Ketua Tim AKP Taufik Basari mengungkapkan, bahwa pendidikan di Indonesia tidak membutuhkan UU BHP. Bahkan peraturan pengganti atas UU tersebut. Dia menilai, jika Kemendiknas ngotot untuk menggolkan peraturan pengganti demi melindungi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Milik Negara (PT BHMN) berarti idealisme tentang sekolah untuk masyarakat miskin akan hangus.
"Mana mungkin ada masyarakat miskin bisa kuliah tanpa uang," katanya. Sementara, karena otonomi kampus, setiap perguruan tinggi yang menyandang PT BHM dibebaskan mengelola keuangannya sendiri. "Termasuk bebas menarik uang kuliah sebesar-besarnya," papar Taufik.
Saat ini saja, lanjutnya, dari tujuh PT BHMN sudah menggelar tes masuk secara mandiri. Dimana, dari tes tersebut mereka bisa mendapatkan anggaran yang melimpah sebagai modal pendidikan mereka. "Sisanya, sekitar sepuluh persen dari jumlah kuota penerimaan mahasiswa baru, disaring lewat tes masuk nasional (SNMPT.red)," tegasnya.
JAKARTA - Hari ini (26/4) Menteri Pendidikan Nasional (mendiknas) M. Nuh berencana mempresentasikan beberapa pilihan peraturan pengganti UU Badan
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024